Kamis, 17 Oktober 2019

PENGERTIAN BANDAR UDARA
Bandar udara (disingkat: bandara) atau pelabuhan udara merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat. Bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landas pacu namun bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya.
Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization): Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.
Sedangkan definisi bandar udara menurut PT (persero) Angkasa Pura adalah "lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat"
(sumber : Wikipedia Indonesia ).

PERATURAN TENTANG BANDAR UDARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TIPE PESAWAT DOMESTIK DAN LUAR NEGERI

1. Boeing 737   thejakartapost.com Pertama, mari berkenalan dengan Boeing 737. Tipe pesawat ini sering digunakan untuk rute pendek...